Lampung Timur —  Jantung Lampung one news 
Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa terus dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan mengusung tema “Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa Se-Kecamatan Labuhan Ratu” yang diselenggarakan pada 28 April 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Posbakumadin Cabang Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu Agustinus TriHandoko, Kapolsek Labuhan Ratu, perwakilan BNN Lampung Timur, yakni Septina Apsari Dewi, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Labuhan Ratu.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut bertujuan memberikan pembinaan Pos Bantuan Hukum di sebelas desa se-Kecamatan Labuhan Ratu agar masyarakat memperoleh akses keadilan secara merata.

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, Zaenudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Pembinaan ini dilaksanakan agar masyarakat desa dapat memahami hak-haknya di mata hukum serta memperoleh pelayanan bantuan hukum secara mudah, adil, dan tanpa biaya,” ujarnya.

Pos Bantuan Hukum Desa sendiri memberikan pelayanan hukum berupa bantuan litigasi maupun nonlitigasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Seluruh layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa memungut biaya.

Sementara itu, Camat Labuhan Ratu menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut. Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa menjadi jembatan harapan bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Harapan kami, masyarakat desa se-Kecamatan Labuhan Ratu benar-benar merasakan manfaat dari hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa yang diselenggarakan oleh Posbakumadin,” ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab, Sekretaris Desa Labuhan Ratu Tiga, Lukman Afandi, turut menyampaikan pertanyaan seputar hukum keperdataan, khususnya mengenai sengketa tanah yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Seluruh pembiayaan acara tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Bak pelita di tengah gelapnya ketidaktahuan hukum, kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa diharapkan menjadi tempat masyarakat bersandar mencari keadilan, sekaligus memperkuat kesadaran hukum hingga ke pelosok desa.            (   Topan. )