Lampung Selatan (Polda Lampung)--- Subdit II Harda Direktorat Reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mengamankan tersangka HCB, tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap
Orang atau barang secara bersama-sama atau penggerusakan terhadap
Tanam tumbuh, yang terjadi di Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023).
"Tersangka HCB, sudah dua kali Mangkir dari panggilan penyidik, karena tersangka tidak kooperatif akhirnya penyidik pada hari selasa tanggal 09 mei 2023 sekira
Pukul 12.30 wib telah dilakukan perintah membawa terhadap
Tersangka HCB pada saat sedang berada di jalan sumbing setiabudi
DKI Jakarta (bukan di kantor komnas HAM seperti informasi yang beredar di masyarakat),"ungkap AKBP Rahmad Hidayat.
Sebelumnya kata Rahmad, kasus ini bermula dari Laporan korban atas nama Muhammad Haeri, korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana Perusakan dengan menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang secara bersama-
sama atau perusakan terhadap tanam
tumbuh berupa 63 (enam puluh tiga) batang
pohon pisang, 1 (satu) batang pohon pepaya dan 1
(satu) batang pohon akasia milik sdr. Muhammad
Haeri,
dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1284/XI/2022/SPKT/Polda Lampung, pada tanggal
22 november 2022, tuturnya.
Kemudian lanjutnya, terhadap tersangka lainnya atas nama AT (39Th) warga Rajabasa Bandar Lampung, penyidik juga telah melakukan pemanggilan sebanyak 2
(dua) kali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun
tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
Kami himbau kepada tersangka AT atau pihak keluarga untuk dapat
kooperatif menghadap penyidik untuk dimintai keteranganya.
AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kejadiannya berawal pada sekira tanggal 15 november 2022 telah
terjadi dugaan tindak pidana
menggunakan kekerasan terhadap orang atau
barang secara
bersama-sama atau
Pengerusakan terhadap tanam tumbuh milik korban Muhammad Haeri yang ditanam
di atas obyek tanah yang sudah memiliki SHM
Berdasarkan
Bukti kepemilikan berupa
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00017 tanggal 24
Maret 2003.
Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh
Tersangka HCB dan AT, tersangka HCB mengklaim bahwa tanah tersebut adalah sah miliknya,
berdasarkan surat sporadik, lalu tersangka HCB mengajak tersangka AT dengan membawa alat untuk menebang batang pohon dan membawa sejumlah material bangunan. Maksud tersangka HCB yaitu ingin menduduki lahan tersebut dengan mendirikan Posko.
"Akibat kejadian tersebut korban
Muhammad Haeri
mengalami
Kerugian materil
senilai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)," ungkap Rahmad.
Dari tangan tersangka sambungnya, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Eksemplar FC sertifikat hak milik no. 00017 yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan kota Bandar Lampung tanggal 24 maret
2003, Surat ukur Nomor 19/H.J/2003, tanggal 06 desember 2003.
1 (satu) batang potongan pohon akasia kurang lebih panjang 2
Meter (sample),
1 (satu) batang pohon pisang kurang lebih panjang 1 meter (sample)
, 1 (satu) batang pohon pepaya kurang lebih panjang 1 meter. (sample)
, dan 1 (satu) unit flash disk warna hitam merah, merk Sandisk berisikan
Data 2 (dua) file video amatir.
Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP, Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Rahmad menambahkan, Selain perkara tindak pidana Pengrusakan, saat ini penyidik Subdit II Harda, sedang melakukan
Pendalaman terkait terbitnya dokumen sporadik atas tanah tersebut pada
Tahun 2022, bila ada hal terkait perbuatan tindak pidananya maka akan
Dilakukan pengembangan penyidikan atas perbuatan tindak
Pidana tersebut, tutupnya. (dn/penmas)
(ris)
Social Header