Pesawaran - Jantung Lampung one News
Kepala desa Padang manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang di duga menguasai dan mengelola langsung Dana Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.
Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 297.064.545. Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat daerah kabupaten pesawaran nomor: 700/362/III.01/XI.2024 08 November 2024," ujar kepala kejari pesawaran Tandi Mualim.
saat ini pihak kejari juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor: PRINT 08/L.8.21.Ft.1/08/2025 tgl 20 Agustus 2025 dengan menunjuk 4 orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.
"Penuntut umum Kejari pesawaran menahan tersangka dirutan kelas 1 Bandar Lampung selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025 sesuai perintah surat penahan (surat penuntutan) nomor: PRINT 10/L.8.21Ft.1/08/20250 tgl 20 Agustus 2025."kata dia.
Barang bukti yang di serahkan sebanyak 69 item,Terdiri dari dokumen dan cap stempel yang telah dilegister dan di amankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran.
Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Tanjung karang"pungkasnya (Adi Apriadi & Armizi)
Social Header