Lampung - Jantung Lampung one News
Himatra Lampung menyoroti maraknya praktik parkir di badan jalan Kota Bandar Lampung yang dinilai mengganggu hak pengguna jalan. Di Jalan Pemuda dan Jalan Padang, pengguna kendaraan bahkan ditarik biaya parkir dua kali dalam satu kawasan. Sementara itu, Jalan Bukittinggi juga dipakai sebagai area parkir sehingga mempersempit arus lalu lintas.
Diduga Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung telah melanggar UU No. 38 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tidak transparan dalam pengelolaan parkir, sehingga merugikan masyarakat. Karena itu, Himatra meminta Wali Kota dan Inspektorat untuk memeriksa Kepala Dinas Perhubungan sebagai pihak yang bertanggung jawab, serta meninjau kembali praktik parkir yang selama ini menimbulkan keresahan publik. Himatra juga menilai pemerintah kota harus segera menetapkan zona parkir resmi agar fungsi badan jalan tidak terganggu.
Himatra Lampung juga mengingatkan bahwa penggunaan badan jalan telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menegaskan larangan parkir sembarangan karena dapat menghambat mobilitas dan menyebabkan kemacetan. Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas demi ketertiban dan kenyamanan publik.(*Armizi*)
Social Header