*Tulang Bawang*, Sabtu (08/11/2025) — Jantung Lampung one News
Kepolisian Sektor Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan modus percakapan WhatsApp yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti setelah sempat melakukan aksi tipu daya senilai belasan juta rupiah.
Aksi penipuan tersebut terungkap berkat laporan dari korban bernama Sugianto (53), warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan, yang menjadi korban bujuk rayu pelaku hingga mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai tetangganya sendiri melalui pesan WhatsApp.
“Modusnya, pelaku membuat akun WhatsApp palsu dengan foto profil dan nama tetangga korban, kemudian mengaku membutuhkan uang untuk berbagai alasan. Karena percaya, korban akhirnya mentransfer uang hingga belasan juta rupiah,” jelas IPTU Rudi Jonas, S.H.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), warga Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, dan JM (45), warga Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan. Keduanya berhasil diringkus pada Jumat malam (7/11/2025) di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Salah satu pelaku kami tangkap saat sedang berada di pasar malam Kampung Medasari, dan satu pelaku lainnya kami ringkus di rumahnya sendiri,” lanjut Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk menjalankan aksinya, serta sejumlah bukti transfer dari rekening milik korban.
IPTU Rudi Jonas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terjerat modus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan digital, terutama yang menggunakan nama atau identitas orang yang dikenal. Jangan mudah percaya, selalu lakukan konfirmasi langsung sebelum mengirimkan uang atau data pribadi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Rawajitu Selatan di bawah jajaran Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, khususnya dalam menangani kejahatan berbasis digital.
“Langkah cepat dan sigap anggota di lapangan adalah bukti nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani,” pungkas Kapolsek.(*Ris*)
Social Header