Barito Timur, - Jantung Lampung one News
Aktifitas tambang Batu Bara milik PT. Telen Orbit Prima diduga melanggar aturan Standar Operasional Prosedur pada lingkungan. Robert Hendra Sulu SH MH Pemerhati lingkungan hidup sekaligus Advokat Pengacara menyoroti adanya Aktifitas tambang tersebut yang telah merugikan Masyarakat serta merusak alam sekitar.
Menurutnya, keberadaan aktifitas serta izin tambang milik PT. Telen Orbit Prima di jln Hauling site paring lahung km.1,8 Barito Timur diduga bertentangan dengan pasal 26 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain itu Aktifitas tambang juga diduga tidak menyertakan masyarakat.
Dari hasil Investigasi dan penelitian, Robert menemukan beberapa barang bukti berupa air Limbah yang mencemari lingkungan serta beberapa pohon yang kering akibat dampak limbah tersebut.
"Ini patut kita pertanyakan, berdasarkan hasil temuan yang kita himpun, PT. Telen Orbit Prima ini banyak sekali melakukan pelanggaran. Selain itu, pada saat pertemuan dengan Pemerintah, baik dengan Dinas Lingkungan Hidup serta DPRD, PT. Telen Orbit Prima ini tidak mau tandatangan berita Acara, ini patut kita curigai,"kata Robert, Jum'at (04/06/2025).
Atas kejadian tersebut, Robert berharap Kepada Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum agar dapat menindaklanjuti kasus yang telah merugikan dan merusak sistem lingkungan Masyarakat.
"Kami sangat berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Aturan yang berlaku,"tegasnya.
Mengacu pada UU no 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
(Red/Ibnu*Ris)
Social Header