Breaking News

Ketika Parkir Melanggar Undang undang Lalu lintas

Way Jepara — Jantung Lampung one news 
Aktivitas usaha Aliabusana dan Perabot Murah LPG di Desa LabRatu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung timur,memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban tegas. Ketiadaan lahan parkir yang memadai membuat kendaraan pengunjung rutin memanfaatkan bahu jalan, bahkan sebagian badan jalan—sebuah kondisi yang perlahan tampak diterima sebagai pemandangan sehari-hari.

Pantauan di lokasi menunjukkan, parkir di sepanjang ruas jalan utama desa bukan lagi peristiwa insidental. Hampir setiap hari, terutama pada jam-jam ramai, kendaraan berjejer memakan ruang publik. Akibatnya, jalan menyempit, arus lalu lintas tersendat, dan pengguna jalan lain dipaksa menyesuaikan diri dengan situasi yang sejatinya bisa dicegah melalui penataan sederhana.

Ironisnya, di tengah kondisi yang berulang tersebut, nyaris tak terlihat langkah korektif yang konsisten. Tidak ada penataan permanen, tidak pula pengawasan berkelanjutan dari pihak terkait, Situasi ini memunculkan kesan bahwa persoalan parkir liar seolah telah “diselesaikan” dengan cara dibiarkan berjalan apa adanya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, RN selaku pemilik Aliabusana menyampaikan bahwa kendaraan yang parkir di pinggir jalan depan tokonya merupakan milik para tetangganya.

"Biasanya yang parkir di pinggir jalan itu tetangga-tetangga saya, Om. Kalau pengunjung Aliabusana sudah diarahkan parkir di halaman Masjid Al-Barokah,” ujar RN.

Namun, hasil penelusuran wartawan di lapangan menunjukkan pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta. Kendaraan yang terparkir di bahu jalan didominasi oleh pengunjung toko Aliabusana. Tidak ditemukan kendaraan milik tetangga sebagaimana yang dimaksud RN.

Sementara itu, pihak Polisi Pamong Praja Kecamatan Way Jepara, Sofyan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku belum menerima tembusan atau laporan resmi terkait parkir liar yang memakan bahu jalan tersebut.

"Kami belum menerima tembusan dari pemilik usaha terkait parkir liar ini. Kalau memang di lapangan terbukti mengganggu, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Kekhawatiran juga datang dari warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai, pembiaran yang berlarut dapat memicu konflik horizontal.

"Kalau tidak ada tindakan, ini bisa jadi pemantik keributan antarwarga. Lama-lama orang mengira parkir di bahu jalan seperti ini memang dibolehkan,” ujarnya.

Pada titik ini, persoalan parkir liar tak lagi sekadar soal satu aktivitas usaha. Ia menjelma menjadi pertanyaan yang lebih luas tentang fungsi pengawasan dan keberpihakan pada keselamatan publik. Ketika kondisi berisiko dibiarkan berulang tanpa koreksi, yang terjadi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan normalisasi masalah.

Jalan umum perlahan berubah fungsi, sementara kepentingan pengguna jalan—keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban—justru ditempatkan pada urutan paling akhir.
Menurut Salah Satu Tokoh Masyarakat  Way Jepara  Yang Tak Mau Disebutkan Nama nya  Hal Ini Di KHawatirkan  Melanggar Undang undang  No 22 Tahun  2009 Yang Mana Didalamnya  Telah di Atur  Tentang Parkir Pasal 43 Yang Berbunyi   Pengusaha Wajib Menyediakan  Lahan Parkir Yang Memadai  Untuk Yang Menggunakan Jasanya
:(  Taufan )
© Copyright 2022 - JANTUNG LAMPUNG