Breaking News

Dugaan Ketidaksesuaian Data Sarpras Dapodik PKBM Bangsa Mandiri Natar Disorot Publik

Lampung Selatan.-Jantunglampung One News 
 PKBM Bangsa Mandiri Natar menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data sarana dan prasarana yang tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil di lapangan. Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap data bangunan dan fasilitas pendidikan yang dilaporkan oleh lembaga pendidikan nonformal tersebut." Selasa, 26/05/2026.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Dapodik untuk Tahun Ajaran 2023/2024 dan 2024/2025, PKBM tersebut tercatat memiliki 3 ruang kelas, 1 ruang pimpinan, 2 ruang toilet, dan 2 ruang bangunan. Selain itu, jumlah peserta didik yang tercatat mencapai 118 siswa.  
Namun, hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari kondisi di lapangan diduga menunjukkan adanya perbedaan antara data yang dilaporkan dalam Dapodik dengan bangunan yang benar-benar tersedia. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait validitas pelaporan sarana prasarana yang menjadi dasar berbagai administrasi pendidikan dan penganggaran pemerintah.

Dalam regulasi pendidikan nasional, penginputan data Dapodik wajib dilakukan secara akurat, faktual, dan sesuai kondisi nyata. Jika terbukti terdapat manipulasi atau penyampaian data yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pendidikan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif.
Beberapa dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan apabila ketidaksesuaian data terbukti antara lain:

1. Dugaan manipulasi data sarana dan prasarana pendidikan dalam sistem Dapodik.
2. Dugaan penyampaian data tidak valid kepada pemerintah untuk kepentingan administrasi dan bantuan operasional pendidikan.
3. Dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan lembaga pendidikan nonformal.
4. Potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana bantuan operasional apabila data sarpras dijadikan dasar pencairan bantuan.

Data resmi pemerintah menunjukkan bahwa PKBM Bangsa Mandiri Natar berstatus lembaga pendidikan swasta dengan NPSN P9999182 yang beralamat di Dusun Purwosari II, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.  

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola PKBM terkait dugaan ketidaksesuaian data tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat pengawas pendidikan, dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan validitas data yang tercantum dalam Dapodik.

Kasus dugaan ketidaksesuaian data pendidikan seperti ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti guna menjaga integritas sistem pendidikan nasional serta memastikan seluruh bantuan dan program pemerintah disalurkan secara tepat sasaran. 
Diminta juga kepada Istansi terkait dan Aph agar dapat memantau dan mengecek langsung kegiatan PKBM Bangsa Mandiri Natar, jika ditemukan adanya pelanggaran yg mengarah tindak pidana korupsi, agar segera di lakukan tindakan hukum dan PKBM tersebut berpotensi di Audit. tegas sumber setempat. (Syafran)
© Copyright 2022 - JANTUNG LAMPUNG