Jakarta—Jantung Lampung one news
Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR), Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap wilayah adat sebagai salah satu unsur utama masyarakat hukum adat.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat, Kamis (19/6/2026).
Dalam paparannya, Tim T-17 menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya sebatas keberadaan komunitas dan lembaga adat, tetapi juga harus mencakup pengakuan atas wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Liaison Officer (LO) Tim T-17 Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra SE, mengatakan BPBR hingga kini masih memenuhi unsur-unsur sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Keberadaan masyarakat adat kami masih hidup dan berkembang. Kami memiliki lembaga adat, penyimbang marga, balai adat, norma hukum adat, hingga wilayah adat yang secara historis dapat dibuktikan," kata Ardho.
Ia menjelaskan, unsur-unsur tersebut meliputi keberadaan masyarakat yang memiliki ikatan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, perangkat norma hukum adat, serta wilayah adat yang jelas.
Dalam dokumen yang dipaparkan, BPBR memiliki wilayah adat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, serta wilayah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Kabupaten Way Kanan.
Meski demikian, masyarakat adat setempat mengaku tidak lagi memiliki tanah ulayat karena sebagian telah dilepaskan kepada perusahaan, sementara sebagian lainnya dikuasai negara melalui penetapan kawasan hutan register.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua. Berdasarkan kajian Tim T-17, luas kawasan tersebut yang semula tercatat 17.800 hektare kini menjadi 32.325 hektare atau bertambah sekitar 14.525 hektare.
Menurut Tim T-17, tambahan lahan seluas 14.525 hektare tersebut berada di atas tanah adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja yang tidak pernah dilepaskan maupun diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan register.
"Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja tidak pernah menyediakan atau melepaskan tanah marga seluas 14.525 hektare tersebut kepada pemerintah. Karena itu, status tanah tersebut harus ditinjau kembali," ujar Ardho.
Ardho juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan termasuk hutan hak milik masyarakat adat.
Berdasarkan putusan tersebut, ia menilai lahan yang masuk dalam perluasan Register 44 seharusnya dikembalikan kepada Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja karena tidak pernah ada proses pelepasan hak sebagaimana dilakukan marga-marga lain saat menyediakan lahan untuk kawasan hutan larangan pada masa lalu.
Selain meminta penguatan substansi dalam RUU Masyarakat Adat, Tim T-17 juga mengusulkan sejumlah langkah penyelesaian. Di antaranya mendesak pemerintah menunda perpanjangan izin pemanfaatan lahan yang masih bersengketa, mengoptimalkan implementasi Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, serta membuka skema penyelesaian berbasis kemitraan dan pembagian manfaat apabila terdapat pihak yang tetap memanfaatkan wilayah tersebut.
Dalam forum tersebut, Ardho turut menyampaikan harapan masyarakat adat BPBR agar negara memberikan keadilan atas hak-hak adat yang selama ini diperjuangkan.
"Kembalikan hak tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja demi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat BPBR. Jangan kami masyarakat adat mati di lumbung padi dan hanya menjadi penonton dalam keserakahan ekonomi oligarki dan mafia tanah. Kami meminta keadilan dan tentu kami sadar bahwa melepaskan status lahan negara tidaklah mudah namun di forum ini kami mencari solusi," tegas Ardho.
Menurut Tim T-17, keberadaan RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap pengakuan masyarakat adat, termasuk perlindungan hak-hak atas tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di Indonesia.(*Arm*)
Social Header