Bandar Lampung – Jantung Lampung one news
DPC LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Timur menyatakan dukungan penuh kepada Tim Siber Polda Lampung yang tengah menelusuri dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dugaan itu terkaitan dengan unggahan di akun Facebook bernama "Har Yanto" yang di nilai menyebarkan fitnah, berita bohong,serta pencemaran nama baik Ketua DPD Yaperma Lampung .Yus Priayan Andri Yang Telah Melaporkan Dugaan Pelanggaran Tersebut Ke Polda Lampung.
Hal tersebut di sampaikan Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung, Timur Pondra Saketi kepada Media Siang Ini. "Kami Percaya Penuh Penyidik Memiliki Kemampuan Dan Kewenangan untuk melakukan Penelusuran Forensik keyakinannya bahwa penyidik memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan penelusuran forensik digital tujuan nya mengungkap fakta secara objektif, siapa yang membuat,mengendalikan,maupun menyebar luaskan konten tersebut"Ujar Pondra
Menurut nya,proses hukum adalah yang paling tepat untuk menguji apakah unggahan yang beredar memenuhi unsur pidana sesuai peraturan perundang undangan.
"Kami berikan kepercayaan penuh kepada Tim Siber Polda Lampung untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar nya.
Pondra juga menegaskan laporan ini bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, Melainkan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan konten elektronik yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik ketua DPD YAPERMA serta berdampak terhadap reputasi Lembaga.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai identitas maupun peran pihak-pihak tertentu sebelum ada hasil penyelidikan Resmi.
"Sementara di tempat Berbeda Sekretaris DPC Triga Nusantara Taufan Jaya Negara Berpendapatat Bahwa 'Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan Penelusuran Jejak Digital sesuai prosedur hukum, jadi siapapun yang terbukti terlibat, dapat dimintai,pertanggung jawaban" Jelas nya
Di akhir, DPC LSM Trinusa Kabupaten Lampung Timur mengapresiasi komitmen Polda Lampung dalam penegakan hukum di ruang digitalTaufan Jayanegara berharap kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dan bijaksana dalam bermedia sosial.
"Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kita serahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Harapan kami sederhana, yaitu agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang adil, profesional, dan transparan," tutup Taufan Jayanegara" (Muzakkir)
Social Header