Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung, Yusprian Andri, ditemani jajaran pengurus secara resmi membuat pengaduan akun fb Har Yanto ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang disebar di beranda profil Har Yanto, group Masyarakat Konsumen indomesia dan group fb Way Jepara Business diduga memuat konten pencemaran nama baik serta penyerangan terhadap kehormatan, harga diri, dan martabat seseorang.
Dalam unggahan tersebut, nama personal, jabatan, serta identitas lembaga disebut secara langsung disertai narasi yang dinilai merugikan dan kemudian tersebar luas di sejumlah grup Facebook hingga menjadi viral.
Yusprian Andri menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya mencari kepastian hukum sekaligus melindungi kehormatan pribadi maupun nama baik lembaga dari informasi yang diduga menyerang reputasi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun setiap kebebasan tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum. Apabila suatu pernyataan diduga menyerang kehormatan seseorang dan disebarluaskan melalui media elektronik sehingga menimbulkan kerugian, maka mekanisme hukum adalah jalan yang tepat untuk mengujinya," ujar Yusprian Andri.
Menurutnya, laporan tersebut telah didukung dengan sejumlah alat bukti, termasuk dokumentasi unggahan media sosial, tangkapan layar, link unggahan serta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat penyebaran konten dimaksud.
Yusprian Andri menyatakan optimistis bahwa perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, YAPERMA mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
DPD YAPERMA Provinsi Lampung menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga diperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Negara kita adalah negara hukum. Kami percaya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum secara adil," tutup Yusprian Andri. Saat ini Media Sosial Bukan Hal asing Lagi Bagi Masyarakat,maka Seyogyanya pengguna Media Sosial lebih baik di lakukan secara bijak,agar Tidak melanggar Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Mengenai ITE Yang telah ada . (Topan)
Social Header