BANDAR LAMPUNG. Jantung Lampung.One News
Meningkatnya keluhan masyarakat terkait pengelolaan limbah nabati berupa tumpukan kardus, plastik, tali, dan material lainnya yang masih bercampur sisa minyak goreng/minyak sayur di wilayah Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, tepatnya di sepanjang Jalan PJR dan Jalan Soekarno Hatta, semakin mengkhawatirkan dan mendesak ditindaklanjuti. Jumat, 11 September 2026.
Kondisi tumpukan limbah tersebut yang masih mengandung sisa minyak menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga. Selain mencemari lingkungan, limbah tersebut juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran besar yang dapat melanda Kota Bandar Lampung. Apabila hal tersebut terjadi, kerugian yang ditanggung masyarakat akan sangat besar — tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman timbulnya berbagai penyakit akibat pencemaran udara, tanah, dan sumber air di sekitar pemukiman.
Dampak Nyata Dirasakan Masyarakat
Warga sekitar merasakan dampak langsung dari keberadaan limbah tersebut:
- Bau menyengat yang timbul dari tumpukan material yang masih berminyak mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari.
- Sisa minyak yang berceceran meresap ke dalam tanah dan berpotensi mencemari sumber air bersih warga.
- Tumpukan limbah yang mudah terbakar menjadi ancaman bahaya kebakaran yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi kebakaran besar, mengingat lokasi berada tidak jauh dari pemukiman warga dan kegiatan industri yang beroperasi 24 jam.
- Meningkatkan risiko berbagai penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Pasal & Undang-Undang yang Dilanggar
Pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 3: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 15: Setiap penanggung jawab usaha wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pasal 20: Dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 98: Ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Pasal 12: Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- Pasal 14: Setiap orang wajib memilah sampah.
- Pasal 21: Penghasil sampah wajib mengelola sampah sesuai standar yang ditetapkan.
- Pasal 27–30: Ketentuan larangan dan kewajiban penyimpanan serta pengangkutan sampah.
- Pasal 40–43: Ketentuan sanksi administratif, pidana, dan denda atas pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah, tata cara pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Diminta Menuntut & Mengambil Tindakan Tegas
Masyarakat secara tegas menuntut perhatian dan tindakan segera dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung untuk:
1. Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang — Jalan PJR maupun Jalan Soekarno Hatta — untuk memeriksa langsung kondisi pengelolaan limbah nabati/minyak sayur tersebut.
2. Menuntut pertanggungjawaban perusahaan pengolah minyak sayur atas pencemaran lingkungan dan kerugian yang dirasakan masyarakat.
3. Memeriksa kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
4. Mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap limbah untuk menentukan karakteristik dan tingkat bahayanya.
5. Memberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.
6. Memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar yang berlaku dan tidak lagi merugikan masyarakat.
7. Memerintahkan pembersihan lingkungan secara menyeluruh dan segera.
Kondisi di Lapangan Masih Menjadi Sorotan
Berdasarkan pemantauan di lokasi, tumpukan material berupa kardus, plastik, dan tali yang masih mengandung sisa minyak terlihat belum dipisahkan dengan baik. Belum terlihat adanya sistem penyimpanan yang layak, sehingga ceceran minyak terus mencemari tanah di sekitarnya. Saat awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif, sehingga klarifikasi mengenai sistem pengelolaan dan dokumen perizinan belum dapat diperoleh.
Tuntutan Masyarakat
Warga menegaskan tidak akan berdiam diri apabila pemerintah tidak segera menindaklanjuti persoalan ini. Masyarakat menuntut agar perusahaan bertanggung jawab membersihkan lingkungan dan mengelola limbah sesuai aturan yang berlaku. Segala dampak negatif — termasuk risiko kebakaran besar, pencemaran lingkungan, hingga timbulnya penyakit di kalangan warga — menjadi tanggung jawab penuh perusahaan apabila tidak segera diperbaiki.
Masyarakat berharap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan jajaran instansi terkait segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan demi melindungi keselamatan, kesehatan, dan hak hidup layak warga Kota Bandar Lampung.
Media akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan serta instansi terkait.
Rilis ini disusun untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendorong tindakan resmi pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Timmedia) S,
Social Header